Sumber daya hutan di Indonesia saat ini dalam kondisi yang rusak parah. Perusakan hutan yang tidak terbendung mengakibatkan ribuan orang meninggal dan ratusan ribu lainnya menggungsi akibat longsor dan banjir. Kerusakan ini disebabkan oleh banyak hal. Beberapa diantaranya adalah adanya over ekplorasi untuk memenuhi kebutuhan industri kehutanan, konversi lahan hutan menjadi lahan non hutan, timber ekstraksion yang merupakan tujuan utama dalam pengelolaan hutan yang selama ini dilakukan, adanya illegal logging dan kebakaran hutan, penegakan hukum yang lemah, pemberian fasilitas konsesi hutan kepada sekelompok kecil kroni, korupsi dan inefisiensi peraturan pemerintah dalam proses pengusahaan hutan.
Jika melihat ke belakang, sumber masalah kehutanan di Indonesia adalah kebijakan kehutanan yang stated based, tentu dengan tidak mengabaikan berbagai faktor lain di luarnya. Pendekatan stated based ini menekankan pada penguasaan sumber daya hutan oleh negara. Didukung oleh sistem politik represif, negara berhak menentukan siapa saja yang mendapat jatah mengelola hutan, seperti halnya siapa saja yang harus disingkirkan dari hutan. Dengan pendekatan ini, pada dekade tahun 1970-an lahirlah pola pengelolaan hutan skala besar oleh sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Pengelolaan hutan dalam bentuk HPH cenderung memberikan dampak tidak baik terhadap kelestarian hutan. Ini terjadi karena orientasi pengusahaan hutan yang lebih menekankan pada timber based management yang intinya mengeruk hasil kayu hutan.
Pemegang HPH berlomba-lomba mengeruk keuntungan jangka pendek dengan cara mengeksploitasi hutan. Sehingga selama 38 tahun pemberlakuan HPH, kondisi hutan Indonesia bukannya bertambah baik, tapi sebaliknya; hutan semakin rusak.
Di tengah keprihatinan ini, pada tanggal 4 Februari 2008, pemerintah Indonesia justru mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 2 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan diluar Kegiatan Kehutanan. Di saat Indonesia dirundung ratusan bencana akibat salah urus negara yang telah berlangsung lama, pemerintah malah mengeluarkan peraturan yang akan menjadi katalisator bencana di masa mendatang. PP ini membuka peluang pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan, infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 300 per meter persegi per tahun.
Pembukaan tambang di hutan jelas akan menimbukan kerusakan permanen. Aktivitas penambangan memiliki daya musnah yang luar biasa. Tidak saja terjadi pada kawasan yang dibuka namun juga pada kawasan hilir yang ditempati oleh komunitas-komunitas masyarakat. Nilai kerugian yang tercipta jauh lebih besar dibanding keuntungan jangka pendek yang didapat. Secara pasti, PP ini akan memuluskan pemusnahan lebih dari 900 ribu hektar hutan lindung di Indonesia yang akan dilakukan oleh 14 perusahaan. Semuanya bisa dilakukan dengan hanya membayar Rp. 300/m2.
PP ini merupakan bentuk pelecehan terhadap hutan. Atau lebih kasar lagi PP ini merupakan pelacuran hutan. Dengan harga hanya Rp.300 per meter persegi per tahun kekayaan huta bisa dikuras habis. Hutan, bagian kecil dari ekologi, ibarat seorang perempuan. Hutan dan perempuan memiliki banyak persamaan. Hutan dan perempuan sama-sama mengalami pelecehan, dieksploitasi dan terkadang ‘diperkosa’, dibuat tidak adil dan pasrah. Lebih dari itu, eksploitasi mengakibatkan derita panjang kaum hawa.
Kenapa dan mengapa bencana pelacuran hutan ini dibiarkan terjadi? Jelaslah, bahwa PP ini merupakan gambaran kebijakan pemerintahan yang sering kali menomorduakan kepentingan perempuan atau kepentingan keseimbangan hidup. Penyebabnya adalah perempuan tidak memegang jabatan-jabatan publik dalam posisi penting pengambil kebijakan. Maka, lebih sering, bentuk kebijakan tentang industri, ekologi yang banyak diambil oleh laki-laki adalah biangkeladi di balik kerusakan alam.
Tidak hanya itu, kerusakan kesetaraan sosiologis, politis, ekonomi, pendidikan antara perempuan dan laki-laki menjadi bagiannya. Mempertimbangkan ide-ide dan semangat kaum hawa berupa kecintaan (penjagaan) alam dalam mengambil kebijakan dan langkah yang berkaitan orang banyak menjadi langkah yang niscaya. Karena dalam semangat patriarkal, kebijakan publik yang kebanyakan dibuat oleh kaum adam malah acap kali lepas dari pertimbangan diri yang sensitif ekologi.
Mahluk perempuan yang selama ini dilupakan oleh kaum laki-laki dalam peran lingkungan hidup sangat memprihatinkan. Sistim patriarkis selalu mendominasi dalam pergerakan dan kepedulian perempuan terhadap lingkungan hidup. Kebebasan perempuan dibatasi oleh kebijakan-kebijakan patriakis memberikan dampak kerusakan lingkungan hidup yang vital.
Kerusakan hutan Indonesia dewasa ini, termasuk kasus lahirnya PP No.2/2008, bisa disimpulkan disebabkan oleh tidak adanya rasa penghormatan terhadap ciptaan khususnya terhadap kaum perempuan. Rasionalitas dan biologis cenderung dibesar-besarkan menjadi peran yang sangat dominan. Selain itu, rasionalitas laki-laki membawa pengurangan rasa hormat terhadap bentuk suatu ciptaan.
Otoritas laki-laki sangat kuat memberikan dampak terhadap perempuan lebih tidak percaya diri dalam mengungkapkan pendapatnya karena merasa takut bila diremehkan dan tidak didengarkan gagasan-gagasannya. Perempuan lebih memilih diam karena takut akan represif yang di dominasi kaum laki-laki. Mitos dan dogma memberikan punishment bahwa perempuan adalah mahluk yang lemah dan dididik menjadi makhluk emosi daripada rasio yang selama dikuasai oleh otoritas laki-laki. Sudah saatnya kita merubah paradigma yang sudah melekat bahwa perempuan juga sudah bisa berdaya dan tidak lagi di bawah otoritas laki-laki dalam menyelamatkan hutan.
Jadi, kita tidak bisa membiarkan pelacuran hutan ini terus berlanjut, ini harus dihentikan sebelum kerisis hutan ini berbuah bencana yang lebih besar lagi. Bila ingin keluar dari krisis ekologi yang terjadi maka hendaknya juga kita melihat pemberdayaan perempuan sebagai salah satu alternatif solusi. Karena dalam perlakuan terhadap perempuan, kita juga harus melihat ketidakseimbangan isu-isu jender ditengah masyarakat, dan ada ketidaksetaraan antara perempuan dan pria yang pada ujungnya berhubungan dengan keadaan untuk mengelola alam.
Kita harus melakukan pemberdayaan perempuan dengan sungguh-sungguh sehingga nantinya akan berdampak baik pada perempuan, memberikan kesempatan dan fasilitas yang lebih banyak kepada mereka, melindungi mereka dari kekerasan laki-laki dan pelecehan. Dan yang lebih penting memberikan kesempatan kepada kaum perempuan baik dengan mempertimbangkakan ide-ide yang disuarakan kaum perempuan, maupun dengan memberikan kesempatan bagi kaum perempuan memegang jabatan-jabatan publik dalam posisi penting pengambil kebijakan. Dengan demikian kebijakan tentang industri, ekologi, sosioligis, politis, ekonomi, dan pendidikan memiliki sipirit kaum hawa berupa kecintaan (penjagaan) alam dalam mengambil kebijakan dan langkah yang berkaitan orang banyak. Semangat gerakan cinta lingkungan harus menjadi salah satu jalan penghentian pelacuran hutan.
Sekarang kita semakin sadar bahwa kerusakan hutan adalah akibat dari kerakusan yang hampir semua didominasi laki-laki yang tidak memperdulikan kebebasan perempuan untuk bicara dan berekpresi terhadap bumi dan mahluk hidup lainnya. Seperti yang diungkapkan Dale Spender “Ketika kedua jenis kelamin menggambarkan pengalaman-pengalaman mereka sendiri dan ketika kedua versi itu dapat hidup bersama tanpa terbagi menjadi lebih unggul dan kalah, benar atau salah, aturan atau pelanggar, maka sebagian dari mekanisme penindasan terhadap perempuan telah dibuang.
Persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran-peran, penguasaan dan akses terhadap sumber daya alam, hak dan posisi, akan menciptakan keadilan gender yang akhirnya bisa menghentikan pelacuran hutan di Indonesia. Hanya dengan semangat kesetaraan jender inilah pelacuran hutan ini bisa diperangi.